Denpasar – News PATROLI.COM –
Pabrik Narkoba tersembunyi atau clandestine lab yang dioperasikan di Bali kembali ditemukan oleh Bareskrim Polri. Kini, clandestine lab narkoba jenis hasish yang ditemukan di sebuah vila dan kafe yang ada di Ungasan, Kecamaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (19/11/2024) lalu.
Pengungkapan ini adalah pengembangan dari jaringan serupa yang sebelumnya sudah ditemukan di Yogyakarta pada September 2024 lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan jika jejak pabrik ini diketahui lewat pengiriman beberapa mesin cetak produksi dan bahan prekursor yang digunakan untuk produksi. Barang-barang tersebut dikirim dari luar negeri menuju Bandara Soekarno-Hatta dan berakhir di Bali.
“Dari hasil penyelidikan ternyata barang-barangnya berasal dari Bali. Kemudian kami profiling dari barang-barang yang masuk diperkirakan menjadi sarana narkoba,” ujar Wahyu saat konferensi pers di TKP laboratorium narkoba, Selasa (19/11/2024).
Wahyu juga menjelaskan upayanya untuk mengungkap pabrik ini sempat terkendala karena pelaku dengan cepat berpindah. Pelaku sebelumnya sempat melakukan hal serupa di Jalan Gatot Subroto Denpasar dan Padang Sambian Denpasar, namun dengan cepat berpindah sebelum diketahui polisi.
Diketahui pabrik di Ungasan ini juga baru dua bulan beroperasi usai berpindah.
Saat meringkus pelaku di Ungasan, polisi mengamankan empat pelaku berinisial MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemas. Sementara masih ada empat orang yang menjadi DPO. Mereka adalah pelaku berinisial DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, IC sebagai karyawan, dan MAN sebagai penyewa vila.
Mereka disebut mencari lokasi di antara pemukiman pendudik untuk menyamarkan operasional pabrik itu.
“Modus operandi produksi narkoba dengan membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba berbentuk hashish padat seberat 30,9 kilogram, pil happy five 0,4 gram sebanyak 18.210 butir, pil happy five 0,2 gram sebanyak 35.710 butir, 102 kilogram bahan baku hashish, 37 kilogram bahan baku happy five, 12 liter minyak ganja, dan 7 kilogram ganja.
Selain itu, ada juga sejumlah mesin yang digunakan untuk produksi narkoba. Wahyu menjelaskan seluruh barang bukti ditaksir memiliki nilai yang mencapai Rp1,5 triliun.
Para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang republikIndonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati, serta pasal pencucian uang. (Dedy)