Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus Meme Presiden Prabowo-Jokowi, Bareskrim Polri Bekuk Mahasiswi ITB

Favicon
Meme
Kasus Meme Presiden Prabowo-Jokowi, Bareskrim Polri Bekuk Mahasiswi ITB
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Polisi membenarkan penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangkapan itu dilakukan jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, tersangka mengunggah meme Tidak Senonoh Prabowo Subianto dan Jokowi Dodo (Jokowi).

“Iya benar seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan, SSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada mahasiswi ITB tersebut.

“Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga : Terungkap! Ini Dugaan unsur Pidana Kasus Pagar Laut di Bekasi

Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik. Perbuatan ini, jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Sebelumnya, meme bergambar Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial X yang memperlihatkan adanya adegan ciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Diduga, penangkapan terhadap SSS itu terkait unggahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *