Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Favicon
Gus Muhdlor Ali
Gus Muhdlor Ali. usai diperiksa KPK sebagai saksi. (16/2/2024)
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor kembali tidak memenuhi panggilan Lembaga Anti Rasuah KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Instentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Gus Muhdlor mangkir hadir ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa alasan.

Sebelumnya, pada Jumat (19/4/2024), Gus Muhdlor juga tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan, kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena sedang sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan memeriksa Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.

”Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan sejak 26 April 2024. Namun, hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

Baca juga : Kejati Jatim Tegak Lurus Berantas Korupsi, Dirut PT INKA Ditahan di Rutan

Penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Padahal, kata Ali, pemeriksaan oleh penyidik seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru menghindarinya.

Muhdlor saat ini telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Ali mengatakan, praperadilan yang diajukan Muhdlor tersebut sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan proses penyidikan. Jika menghormati proses hukum, seharusnya Muhdlor hadir sesuai panggilan penyidik.

Ali juga mengingatkan kuasa hukum Muhdlor untuk tidak memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum. Kuasa hukum seharusnya mendukung kelancaran proses hukum.

Kepada para pihak yang diduga merintangi atau menghalangi proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *