Situbondo – News PATROLI.COM –
Akhirnya Tersangka Kasus Korupsi Dana Pen serta Pengadaan Barang dan Jasa di Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) Petang ini resmi pakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung di borgol dan mulai petang ini Resmi ditahan, Selasa (21/01/2025)
Karna suswandi dan Eko Prionggo Djati merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Mereka berdua diduga keras melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Karna suswandi dan Eko Prionggo Djati merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Karna Suswandi dan seorang tersangka lainnya, yakni Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol usai diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2025.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Sampai Saat ini saat berita ini kami tayangkan masih mengumumkan secara resmi status tersangka Karna Suswandi dan pengumuman upaya paksa penahanan kepada 2 tersangka tersebut.
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.”
Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud yakni Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, gugatan praperadilan yang sudah 2 kali dilakukannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Seperti diberitakan Sebelumnya,Setelah Mangkir beberapa kali, KPK Panggil Lagi Karna Suswandi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi hari ini. Dia sebelumnya mangkir saat diminta hadir pada Kamis, 16 Januari 2025 beberapa hari lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.
Karna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo. Dia dipanggil bersama PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi juga Sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak semua gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dan salah satu tokoh aktivis asli Situbondo yang konsisten mengawal kasus korupsi Bupati Situbondo Eko Febrianto Menyebutkan, Penangkapan Bupati Situbondo dan Kepala DPUPP Eko Prionggo Djati adalah salah satu bentuk komitmen KPK tetap tegak lurus terhadap penegakan hukum anti korupsi di Indonesia.
Eko Juga Menyebut,”Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara” imbuhnya.
Selamat dan Sukses untuk KPK dan Salam Anti korupsi Pungkas Aktivis yang cukup konsisten mengawal kasus ini. (Dik/Ded)