Lampung Utara, Newspatroli.com
Akibat perbuatannya yang melarikan wanita anak orang lain, dua orang pria inisial JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Candirejo Kab.Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib
JND dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHP
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelakunya yakni JND dan AS, Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi. “ujar Adeka
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, (18/8/2022) sekitar pukul 14.24 wib, pelapor Santo dihubungi oleh rekan kerja anaknya bernama Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai di tempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.