Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Pemerintah Desa Kubuhitu, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Musyawarah desa khusus (Musdesus), sesuai dengan surat edaran kementrian koprasi RI NO.1 Tahun 2025, Tentang Tata cara Pembentukan Koprasi Merah Putih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Mei 2025, bertempat di Kantor Desa Kubuhitu.
Kegiatan ini dihadiri dan di buka langsung oleh Kepala Desa Kubuhitu, Sahroni. S.Pd.i, beserta jajaran perangkat desa, kelompok calon koprasi merah putih. Pendamping desa, BPD. Lpm tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, perwakilan pemuda, serta warga yang antusias mendukung terbentuknya koperasi di desa.
Musyawarah ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui jalur kelembagaan ekonomi kerakyatan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi “Merah Putih” diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kepala desa kubuhitu, Sahroni menyampaikan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga wadah gotong royong dan kebersamaan warga desa.
“Kita ingin koperasi ini menjadi milik bersama, dikelola secara transparan dan profesional, agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung penuh pembentukan koperasi ini, baik dari sisi pembinaan, penguatan kelembagaan, maupun akses ke program-program pendukung dari pemerintah daerah dan pusat.
Dan saya berharap kepada pengurus yang sudah terbentuk agar bisa bertanggung jawab penuh demi kemajuan desa”, jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua BPD desa kubuhitu Zainal Autat dengan tegas mendukung Koprasi merah putih di desa kubuhitu.
“Saya sangat apresiasi, terbentuknya koprasi merah putih di desa kubuhitu, semoga, kedepan desa kita bisa mandiri, maju dan makin sukses”.terang Zainal.
Musyawarah ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya: Penjelasan dasar hukum dan tujuan pendirian koperasi, Pemilihan nama koperasi: disepakati menjadi Koperasi Merah Putih, Penyusunan struktur kepengurusan sementara, Penetapan Tim Formatur untuk penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Rencana tindak lanjut untuk proses pengesahan koperasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten.
Warga yang hadir menyambut baik rencana pendirian koperasi ini, Antusiasme ini mencerminkan semangat kebersamaan dan harapan akan peningkatan kesejahteraan melalui jalur ekonomi mandiri.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Desa Kubuhitu menegaskan komitmennya untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar membangun desa yang sejahtera, produktif, dan berdaya saing di tengah era ekonomi modern.
Musyawarah ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara pembentukan koperasi oleh para perwakilan masyarakat dan pemerintah desa. (Her)