banner 700x256

Diperiksa Sebagai Saksi, Khofifah Diminta KPK Menjelaskan Seluk Beluk Dana Hibah

Gedung KPK
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis, 10 Juli 2025. Khofifah diminta menjelaskan seluk beluk proyek dana hibah di Jatim.

“Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 11 Juli 2025.

Khofifah berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Khofifah diperiksa di Polda Jatim, kemarin.

“Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 waktu setempat,” ucap Budi.

Budi mengatakan, pemeriksaan Khofifah berjalan dengan lancar. KPK enggan memerinci jawaban Gubernur Jatim itu kepada penyidik.

Tidak Ada Perlakuan Khusus

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan tidak ada perlakuan khusus untuk Khofifah, karena diperiksa di luar kota. Keputusan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami kasus, karena sedang berada di Jatim.

Baca juga :  Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, Empat Orang Tersangka Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp2,65 Milyar

“Jadi gini, pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur atau di Surabaya. Itu karena bersamaan penyidik saat ini, bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya,” ucap Setyo.

Pemeriksaan Khofifah di luar kota juga dilakukan untuk mengirit dana. Penyidik tidak perlu diongkosi bulak balik Jakarta-Jatim hanya untuk memeriksa satu orang.

“Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ. Jadi enggak ada pertimbangan yang lain,” terang Setyo

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *