Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DMPD Bojonegoro Gelar Saresehan Serap Aspirasi Masyarakat dan Kepala Desa

Eko Wahyudi
Gambar WhatsApp 2023 12 21 Pukul 13.31.09 0a9e751b
DMPD Bojonegoro Gelar Saresehan Serap Aspirasi Masyarakat dan Kepala Desa. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) menggelar Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat dengan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro, Rabu (20/12/2023) di Pendopo Malowopati. Kegiatan bertema Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat ini dihadiri Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada kabupaten dan desa-desa di Bojonegoro atas prestasi yang sudah diraih. Baik di tingkat regional maupun nasional. Salah satunya, predikat Bojonegoro sebagai 10 Besar Pemerintah Daerah Berkinerja Tertinggi Secara Nasional pada 2022 lalu.

Terkait Undang-Undang tentang Desa, lanjut dia, DPD RI sudah memberikan pendapat dan pandangan akhir kepada DPR RI. Pandangan akhir DPD RI yang dihasilkan melalui Komite I itu terdiri dari empat (4) hal. Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa. Kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan (9) tahun. Ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa. Keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.

Baca juga : Jalin Sinergitas, Polres Bojonegoro Gelar Piramida Dalam Rangka Ops. NCS

“Tetapi perlu diketahui, bahwa penentu akhir dan pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI. Karena DPD RI memang sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan fase pertama. Selanjutnya, keputusan akhir ada di DPR dan Pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan, dalam beberapa kesempatan telah mengatakan bahwa desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi, akan tetapi lebih dari itu, sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan Desa juga harus melakukan lima (5) hal prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua, peningkatan kualitasmanajemen pemerintah desa. Ketiga, perencanaan pembangunan desa. Keempat, pengelolaan keuangan desa. Kelima, penyusunan peraturan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *