banner 700x256

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan LSM Bahas Percepatan Pemindahan Ibukota ke Mojosari

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan Komisi I Poto bersama para LSM saat RDP Bahas Pemindahan Ibukota
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI. COM –

Rencana Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari mendapat pe rhatian khusus dari berbagai Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) yang ada di Mojokerto.

Untuk itu Puluhan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, yang digelar Kamis (26/2/2026).

Sedangkan RDP tersebut membahas percepatan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang selama ini berada di Kota Mojokerto dipindah ke Mojosari.

Sedangkan acara RDP dipimpin Komisi I Akhmad Luthfy Ramadhani, M.Pd, Ahmad Dhofir, M.Ag, dan Hj. Any Mahnunah. M.Si,

Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, serta Wakil Ketua DPRD, Hartono, SH dan H. Khoirul Amin. S.Sos.

Sementara itu saat RDP, Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar tahapan pemindahan pusat pemerintahan segera dituntaskan dan dibawa ke rapat paripurna.

“Kami meminta bulan ini proses pemindahan pusat pemerintahan segera diparipurnakan. Secara prinsip semuanya sudah jelas,” ujar Rifai.

Rifa’i menjelaskan, masih terdapat dua dokumen yang menjadi catatan DPRD, yakni appraisal (penilaian aset) dan master plan. Namun pihaknya memastikan kedua dokumen tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat.

“Dalam minggu ini appraisal dan master plan akan selesai. Kami berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna,” tambahnya.

Baca juga :  Ricky Purwoaji Pangestu, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi NasDem Gelar Reses Tahap I

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses tersebut. Bahkan pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru.

“Ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui. Namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ning Zuroh menambahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan dalam uji publik, proses ini tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai bagian dari tahapan pengajuan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan. Selanjutnya dikirim ke Bupati, diteruskan ke Provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan. Anggaran sudah ada, tinggal menyelesaikan tahapannya,” pinta Rifai

Dilain pihak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin mengatakan bahwa RDP tersebut berlangsung dinamis dengan harapan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dapat segera terealisasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta berjalan lancar sesuai harapan masyarakat Kabupaten Mojokerto.(Fadhil / Rin / ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *