banner 700x256

Kasus Dugaan Penganiayaan Relawan Zaenal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Sakty Sebut Tidak Ada Kata Damai

Advokat Sakty Surabaya dan rekan bersama Zaenal Abidin Relawan yang menjadi korban Dugaan Penganiayaan saat berada di Polsek Sumobito Jombang
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Advokat Surabaya Dr. Moch. Gaty, SH, CTA, MA, yang akrab disapa Advokat Sakty ini sangat menyesalkan terjadinya Penganiayaan yang Dialami oleh Relawan Achmad Zaenuri atau sering kita kenal Relawan Zaenal Abidin (67) Relawan Birunya Cinta ( RBC ) Mojokerto ini saat membantu atau mengevakuasi mayat di Sungai Sumobito Jombang yang sempat viral beberapa waktu di media Tik tok ( Medsos ).

Dan, sebagai tindak lanjut dari penganiyaan relawan ini, korban Zainal telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sumobito Jombang, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat hendak membantu proses evakuasi jenazah di wilayah sungai Sumobito, Kabupaten Jombang. Sedangkan Laporan polisi telah diterima dengan Nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG pada Selasa (16/9/2025).

Menurut Advokat Sakty Surabaya ini, atas permintaan Kliennya, dirinya telah menegaskan tidak ada kata damai, sebab bukti laporan polisi kronologi Kejadian sudah dikantonginya.

Menurut Advokat Kelahiran Mojokerto yang dikenal berani itu, kasus ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi tanggul sungai Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Saat itu, Korban Zaenal Abidin korban yang berstatus sebagai Relawan tengah berusaha membantu mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan mengapung di aliran sungai Kali Gunting Sumobito.

“Menurut Saudara Jaenal waktu ada anggota BPBD yang masuk kedalam sungai yang berbicara sama Pak Zaenal sabar ya nanti bantu ngangkat saja, oke Ndan siap saya ada disini kok tenang saja Ndan,” Kata Advokat Sakty menirukan ucapan Ketua Relawan Birunya Cinta (RBC), Rabu, (24/9/2025).

Dan saat itu, seorang laki-laki tak dikenal yang diduga adalah Anggota Relawan berbaju seragam orange mendorong-dorongnya dan tiba – tiba merasa kepala kliennya itu dipukul seseorang hingga nyaris terjatuh ke belakang dan korban merasakan pusing, bahkan Peristiwa itu sempat terekam dalam ponsel miliknya, kemudian diunggah di Tik tok lalu virall dan menjadi perbincangan publik.

Korban Jaenal Abidin Relawan RBC Mojokerto yang menjadi korban Dugaan Penganiayaan memperlihatkan luka yang ia alami

Dalam keadaan kepala pusing tersebut korban Jaenal, mendengar suara ada orang yang pakai seragam orange itu menyuruh untuk pergi, sambil didorong-dorongnya, ” Mundur saja, Anggotanya disini sudah banyak, mundur saja. Ya saya gak mau, orang saya relawan kok. Terus saya dikeplak sampai ndladap-ndladap (nyaris terjatuh),” ujar Advokat Sakty menirukan ucapan korban Zaenal.

Setelah itu, Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban yang beralamat di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito.

“Ini surat laporannya, kepala saya sebelah kiri benjol gak tau, sudah di visum saya bayar sendiri habis 70 ribu, ini ada obatnya” ucap Korban Zainal Didampingi Advokat Sakty.

Masih dikatakan Zaenal, menanggapi viralnya kejadian tersebut di Sosial Media (Sosmed) yang justru menyudutkannya. Ia menegaskan bahwa sebagai relawan, tidak ada batasan wilayah dalam tugas kemanusiaan.

“Ternyata viral atas kejadian itu saya tambah disalahkan. Kalau saya disalahkan, lebih baik saya menempuh jalur hukum. Menurut perizinan Badan Hukum Relawan ada wilayahnya ta? Relawan tidak ada batasan wilayah menurut badan hukum yang saya miliki. Relawan bertugas mengambil mayat, kena musibah, kena bencana, dan lain sebagainya karena merah putih tidak ada batas wilayahnya,” tegas Zaenal.

Baca juga :  Bawa Kabur Uang Rp10 Milyar, Sopir Bank Jateng Ditangkap Polresta Surakarta di Gunung Kidul

Sementara Advokat Sakty dan Rekan selaku Kuasa Hukum Achmad Zaenuri menambahkan, pada prinsipnya dirinya selaku Advokat sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sumobito.

“Pelaku harus diproses hukum walaupun sampai saat ini tinggal nunggu hasil visum, mengingat saat tanda tangan kuasa saja kondisi Achmad Zaenuri masih luka bengkak di kepala. Maka jangan coba-coba analisa visum dipermainkan,” tegas Gati yang merupakan Ketua Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya ini.

Menurut penjelasan Advokat Sakty, hari Senin 22 September 2025 Tim Kuasa Hukum Achmad Zaenuri mendatangi Polsek Sumobito untuk menanyakan perkembangan dan mempertegas bahwa Achmad Zaenuri menginginkan perkara dilanjut dan tak ada kata damai.

“Kemudian tanggal 23 September 2025, SP2HP telah kami terima, saksi dan diduga pelaku penganiayaan telah dilakukan pemeriksaan. Saya apresiasi kinerja kepolisian,” puji Advokat Sakty.

Sedangkan Bukti SP2HP dan visum et repertum adalah keterangan tertulis dari seorang dokter atau ahli medis yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan, berisi temuan dan interpretasi hasil pemeriksaan terhadap manusia (hidup atau mati) atau bagian tubuhnya untuk kepentingan peradilan.

“Laporan ini berfungsi sebagai alat bukti surat yang sah dalam proses hukum pidana, menggantikan barang bukti fisik yang mungkin sulit dihadirkan di pengadilan,” lanjut Advokat Sakty.

Dalam kesempatan ini, Advokat Sakty pun mewanti – wanti dan berpesan kepada pihak atau Oknum petugas, agar jangan sekali-kali dipermainkan atau merekayasa hasil visum yang merugikan Achmad Zaenuri, jika ìtu terjadi pihaknya tak segan akan lakukan upaya hukum.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima terima Kasih buat rekan penyidik Polsek Sumobito yang menangani perkara ini. Poinnya tak ada kata damai. Kemauan klien kami, biarlah berproses. Dalam unsur-unsurnya, kami kuasa hukum sangat yakin ini memenuhi,” pintanya.

Dijelaskan oleh Advokat Sakty, bahwa penganiayaan dalam pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

“Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah :

  1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan,
  2. menyebabkan rasa sakit,
  3. menyebabkan luka,” ungkapnya.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

“Unsur-unsur inilah kami selaku kuasa hukum akan memberikan pengawasan penuh,” tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah terduga pelaku penganiayaan, TC saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa Jumat kemarin ia dimintai keterangan oleh Polsek Sumobito terkait permasalahan itu.
“Untuk selanjutnya saya nunggu kabar dari Polsek Sumobito. Saya waktu itu mendorong kepala Pak Zaenal agar mau mundur karena Pak Zaenal memaksa untuk maju terus padahal sudah ditahan sama rekan-rekan BPBD,” paparnya.

Sebelumnya, tim evakuasi sudah briefing dan sudah dibagi tugas. “Pak Zaenal datang telat tanpa ikut briefing namun beliau memaksa masuk. Jadi kalau dibilang penganiayaan di sebelah mana ya saya juga bingung. Untuk benjolan tersebut saya juga bingung darimana. Karena saya dorong kepala Pak Zaenal bagian tengah tapi benjolannya sebelah kiri,” ucap terduga pelaku penganiaya menepis tudingannya itu kepadanya.  ( Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *