Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ketua RT 30 Mengadukan Kepala Desa Kotakan ke DPRD dan DPMD Perihal Pemberhentian Dirinya

Dedy Candra Widiyatmoko
Gambar WhatsApp 2023 10 12 Pukul 07.47.49 Bd277e7c
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Mantan ketua RT 30, RW 11, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Hady Anwara alias Aan, akhirnya mengadu ke DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, Rabu, (11/10/2023).

Hady Anwara mengadu karena SK pemberhentian dirinya yang dilakukan oleh sang penguasa di pemerintahan desa (kepala desa) dinilai sepihak dan tanpa alasan yang jelas.

Pemecatan tersebut diduga dipicu karena persoalan parkir, bukan karena tidak mampu menjalankan tugasnya mengayomi dan melindungi warganya di lingkungan RT 30.

Menurutnya, sesuai surat pertama yang diterima dari desa itu, bertuliskan hanya pembinaan dan bukan malah diberhentikan.

” Setelah satu hari di undang ke kantor desa, lalu kepala desa menerbitkan SK pemberhentian tanpa kejelasan, ” Tegasnya.

Baca juga : Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024, Upaya Mewujudkan Pilkada Aman dan Kondusif

Aan panggilan akrabnya mantan ketua RT itu berharap dengan kedatangannya ke DPRD ini, untuk meminta perlindungan kepada wakil rakyat terkait persoalan pemecatan sepihak sebagai ketua RT 30 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *