Situbondo – News PATROLI.COM –
Mantan ketua RT 30, RW 11, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Hady Anwara alias Aan, akhirnya mengadu ke DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, Rabu, (11/10/2023).
Hady Anwara mengadu karena SK pemberhentian dirinya yang dilakukan oleh sang penguasa di pemerintahan desa (kepala desa) dinilai sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan tersebut diduga dipicu karena persoalan parkir, bukan karena tidak mampu menjalankan tugasnya mengayomi dan melindungi warganya di lingkungan RT 30.
Menurutnya, sesuai surat pertama yang diterima dari desa itu, bertuliskan hanya pembinaan dan bukan malah diberhentikan.
” Setelah satu hari di undang ke kantor desa, lalu kepala desa menerbitkan SK pemberhentian tanpa kejelasan, ” Tegasnya.
Aan panggilan akrabnya mantan ketua RT itu berharap dengan kedatangannya ke DPRD ini, untuk meminta perlindungan kepada wakil rakyat terkait persoalan pemecatan sepihak sebagai ketua RT 30 itu.