Tanggamus – News PATROLI.COM –
Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Hukuman sanksi dari mulai sanksi ringan hingga berat (Pemecatan) tampak tidak menjadikan para oknum PNS (ASN) takut bahkan seolah olah mereka tidak peduli.
Demikian halnya salah satu oknum guru di SDN 2 Datarajan kecamatan Ulu belu kabupaten Tanggamus untuk mentaati aturan-aturan pemerintah.

Pasalnya kemarin Senin, 28 Agustus 2023 di waktu jam kerja ketika awak media melakukan investigasi kesekolah dan hendak mengkonfirmasi terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS), kepala sekolah SDN 2 Datarajan, Joko SPd., nampak kebingungan untuk memnjawab menjawab apa yang media tanyakan kepadanya dan ketika hendak meminta bantuan bendaharanya namun guru yang menjabat sebagai bendahara tersebut tidak masuk tanpa ada keterangan jelas.
Ketika awak media ditunjukkan dan melihat absensi urut daftar hadir bendahara tersebut (pn) diduga ecara berturut-turut alpa tanpa ada keterangan, Selasa 29/8/23.
Pagi itu Kepsek kembali nampak kebingungan ketika media kembali menanyakan Anggaran sarana prasarana sekolah yang selalu di anggarkan oleh kepsek di setiap tahap hingga belasan juta rupiah sejak 2020-2022.
Kondisi fisik SDN 2 Datarajan sangatlah miris dan memprihatinkan, pelafon hampir semuanya rusak dan ternganga baik di dalam maupun luar ruangan yang tentunya sangat mengganggu bagi kenyamanan siswa siswi saat belajar, belum lagi ke adaan beberapa WC sekolah yang diduga banyak yang tidak bisa digunakan dan terbengkalai tidak ada perbaikan pada rusakan.
Dalam keterangan kepsek menyampaikan bahwa dirinya sudah merehap dengan memaku pelapon-pelapon yang ternganga dengan paku dan diapun sudah memperbaiki beberapa kursi dan meja sekolah.
Dalam hal ini media ini akan berkoordinasi dengan inspektorat dan Kejari Tanggamus agar bagi PNS yang telah melanggar aturan agar diberikan hukuman dan sangsi disiplin sesuai yang tertuang didalam peraturan pemerintah karena telah melanggar kewajiban nya selaku pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti kita ketahu beberapa hal terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
- Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
- Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
- PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
- Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
- Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
- PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
- Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
- PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
(Iriyanto)