Tanggamus – News PATROLI.COM –
Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Hukuman sanksi dari mulai sanksi ringan hingga berat (Pemecatan) tampak tidak menjadikan para oknum PNS (ASN) takut bahkan seolah olah mereka tidak peduli.
Demikian halnya salah satu oknum guru di SDN 2 Datarajan kecamatan Ulu belu kabupaten Tanggamus untuk mentaati aturan-aturan pemerintah.
Pasalnya kemarin Senin, 28 Agustus 2023 di waktu jam kerja ketika awak media melakukan investigasi kesekolah dan hendak mengkonfirmasi terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS), kepala sekolah SDN 2 Datarajan, Joko SPd., nampak kebingungan untuk memnjawab menjawab apa yang media tanyakan kepadanya dan ketika hendak meminta bantuan bendaharanya namun guru yang menjabat sebagai bendahara tersebut tidak masuk tanpa ada keterangan jelas.
Ketika awak media ditunjukkan dan melihat absensi urut daftar hadir bendahara tersebut (pn) diduga ecara berturut-turut alpa tanpa ada keterangan, Selasa 29/8/23.
Pagi itu Kepsek kembali nampak kebingungan ketika media kembali menanyakan Anggaran sarana prasarana sekolah yang selalu di anggarkan oleh kepsek di setiap tahap hingga belasan juta rupiah sejak 2020-2022.
Kondisi fisik SDN 2 Datarajan sangatlah miris dan memprihatinkan, pelafon hampir semuanya rusak dan ternganga baik di dalam maupun luar ruangan yang tentunya sangat mengganggu bagi kenyamanan siswa siswi saat belajar, belum lagi ke adaan beberapa WC sekolah yang diduga banyak yang tidak bisa digunakan dan terbengkalai tidak ada perbaikan pada rusakan.
Dalam keterangan kepsek menyampaikan bahwa dirinya sudah merehap dengan memaku pelapon-pelapon yang ternganga dengan paku dan diapun sudah memperbaiki beberapa kursi dan meja sekolah.
Dalam hal ini media ini akan berkoordinasi dengan inspektorat dan Kejari Tanggamus agar bagi PNS yang telah melanggar aturan agar diberikan hukuman dan sangsi disiplin sesuai yang tertuang didalam peraturan pemerintah karena telah melanggar kewajiban nya selaku pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti kita ketahu beberapa hal terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.