Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –
Pemerintah Kota Blitar telah resmi menetapkan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Jumlah total ketetapan mencapai Rp16,036 miliar, dengan meliputi 54.162 Nomor Objek Pajak (NOP) yang tersebar di tiga kecamatan utama.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Blitar, Widodo Saptono, dalam wawancara pada hari Senin, 2 Maret 2026.
“SPPT PBB tahun 2026 sudah siap bagi masyarakat Kota Blitar. Sebaran ketetapan per kecamatan adalah Sukorejo sebesar Rp5,1 miliar, Kepajen Kidul Rp5,1 miliar, dan Sanan Wetan Rp5,7 miliar,” jelas Widodo.
Untuk distribusi, SPPT dapat diambil langsung di kantor kelurahan masing-masing atau akan didistribusikan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara luas agar masyarakat segera mengetahui ketersediaan SPPT.
Dorongan Pembayaran Digital Widodo menekankan anjuran untuk melakukan pembayaran secara online melalui berbagai saluran, seperti mobile banking, terminal EDC, mitra pembayaran seperti Indomaret, serta bank-bank besar seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Jatim. Selain itu, setiap SPPT juga dilengkapi dengan kode QRIS untuk kemudahan transaksi.
“Pembayaran melalui online atau QRIS akan langsung masuk ke Kas Daerah, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Pendapatan dari PBB-P2 menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Blitar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Mengenai realisasi PBB tahun 2025, Widodo menyampaikan bahwa data akhir masih dalam proses rekonsiliasi dan akan diumumkan setelah selesai. Tim juga siap menangani keluhan atau koreksi data jika terdapat kesalahan pada SPPT yang diterima masyarakat.(tri)
















