Jakarta – News PATROLI.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Hal ini dikarenakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
“KPK mengapresiasi putusan Hakim dalam Praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL, dkk,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (15/11/2023). “Mengingat di sisi lain, kami mendapat Informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim”.
Ali mengatakan, dalam persidangan pembuktian, KPK menyampaikan 164 bukti di depan Hakim. Ali menyebut 164 bukti dihadirkan untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Hal ini tentunya menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi,” katanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan SYL terkait penetapan politikus Nasdem itu sebagai tersangka.
Putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono. “Menyatakan menolak praperadilan oleh pemohon,” ucap hakim Alimin dalam amar putusannya, Selasa (14/11/2023).
Menurut dia, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK telah sesusai dengan undang-undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, sah, dan tetap berlaku hingga sekarang. (Red)