Situbondo – News PATROLI.COM –
Terdakwa Kristin Halim divonis 3,3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, atas kasus penipuan terhadap Andre dengan modus pembuatan izin tambang sebesar Rp7 miliar.
Yason Silvanus, Kuasa Hukum Andre mengaku menerima putusan hakim tersebut meskipun putusannya lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni 3,6 tahun.
“Kalau dibandingkan dengan tuntutan JPU, hanya lebih rendah tiga bulan saja. Dan klien kami menerima hasil putasan hakim,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Kata Yason, putusan hakim lebih rendah tiga bulan tentu dengan berbagai macam pertimbangan. Mungkin karena perilaku terdakwa yang kooperatif atau hal lainnya yang menjadi kewenangan Majelis Hakim.