Situbondo – News PATROLI.COM –
Terdakwa Kristin Halim divonis 3,3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, atas kasus penipuan terhadap Andre dengan modus pembuatan izin tambang sebesar Rp7 miliar.
Yason Silvanus, Kuasa Hukum Andre mengaku menerima putusan hakim tersebut meskipun putusannya lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni 3,6 tahun.
“Kalau dibandingkan dengan tuntutan JPU, hanya lebih rendah tiga bulan saja. Dan klien kami menerima hasil putasan hakim,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Kata Yason, putusan hakim lebih rendah tiga bulan tentu dengan berbagai macam pertimbangan. Mungkin karena perilaku terdakwa yang kooperatif atau hal lainnya yang menjadi kewenangan Majelis Hakim.
“Putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap sopan santun. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,” ucap Yason.
Putusan ini, lanjut Yason, belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena pada saat putusan, pihak kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukum yang diberikan.
“Kalau masih pikir-pikir berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari, kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusan inkrah,” ujar Yason.
Yason berharap, saat kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, agar polisi kembali melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut. Yaitu mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harapan kami polisi bisa melakukan langkah lanjutan untuk tindak pidana pencucian uangnya,” harap Yason. (Dedy)










