banner 700x256

Lima Orang Mafia Tanah di Malang Jadi Tersangka, Waspada Ini Modusnya!

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap mafia tanah di Malang, Jawa Timur. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan tersangka.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu.

“Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, Senin (6/11/2023).

Pieter Yanottamaadi lantas menceritakan kronologis kejadian yakni berawal tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.

“Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.

Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.

“Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.

Baca juga :  Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Buruh Diamankan dengan 9 Paket Sabu

Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut. 

Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

“Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” beber dia.

Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.

“Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *