Ponorogo – News PATROLI.COM –
Karna tak di perbolehkan menginap, mantan suami membacok kepala mantan istrinya, kejadian diketahui Pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025, sekitar pukul 15.35 wib, pelaku diketahui bernama, Sugito warga RT 01 RW 01 Dukuh Toyomerto Kecamatan Ngebel dan Saat ini berdomisili di Desa Munggung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.
Sedang Koban bernama Sutiyem warga RT 01 RW 01 Desa Pupus Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo. Pelaku diketahui mantan suami korban yang sudah bercerai sekitar satu tahun yang lalu .
“Saat kejadian korban bersama Ibu korban Ibu Nyomir saat itu sedang memasak untuk persiapan berbuka puasa , tersangka mendatangi rumah korban dan menyampaikan kepada korban, bahwa tersangka ingin menginap di rumahnya, Namun, ditolak oleh Sdr Sutiyem karena status pernikahan sudah bercerai. Karena emosi kemudian tersangka mengambil parang/Arit yang ada di dekat lokasi, seketika itu tersangka langsung melakukan pembacokan kepada Sutiyem, Ibu korban yang menghalangi juga ikut dibacok, setelah melakukan pembacokan tersangka melarikan diri” paparnya.
“Kebetulan pas terjadi pembacokan ada dua warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut, Darsianto dan Marno, saat dikonfirmasi awak media tentang kejadian itu, dirinya menjelaskan bahwa Ia benar-benar melihat dengan mata dan kepalanya kejadian tersebut,” Terangnya.
sampai berita ini di terbitkan pelaku melarikan diri, dan masih dalam pencarian Pihak Kepolisian Sektor Ngebel dan Polres Ponorogo.