Lombok Utara – News PATROLI.COM –
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk dalam daftar buronan Interpol. SS tercatat sebagai subjek Red Notice atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Kapolres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Purwanta, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini dilakukan sebagai respons atas Red Notice Interpol serta dokumen resmi otoritas Kazakhstan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).
SS diamankan pada Selasa (24/2/2026) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, setelah kepolisian menerima informasi resmi mengenai keberadaannya di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Penindakan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Divisi Hubinter Polri sebagai penghubung kerja sama kepolisian internasional.
Menurut Kapolres, langkah tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung sistem penegakan hukum global dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap kerja sama penegakan hukum internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menambahkan bahwa pengamanan SS merupakan hasil rangkaian penyelidikan tertutup setelah menerima informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Desa Senaru.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial MA (30), juga warga negara Kazakhstan, yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara berada dalam kewenangan penegak hukum Kazakhstan,” terangnya.
Selain mengamankan SS, lanjut Iptu Wilandra, penyidik turut menyita sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan ekstradisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional. Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut melalui koordinasi antarnegara,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
















