Lombok Utara – News PATROLI.COM –
Jajaran Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian tembaga penangkal petir milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama beserta satu orang penadah.
Dua pelaku pencurian masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. Sementara penadah barang hasil curian diketahui berinisial AI (31). Ketiganya dibekuk polisi pada Kamis (5/2/2026) di Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian tembaga penangkal petir yang terpasang di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
“Pelaku melakukan pencurian tembaga penangkal petir yang tertanam di tower SUTT di beberapa lokasi di Lombok Utara,” ujar IPTU Komang Wilandra saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggali bagian cor-coran tower untuk mengambil tembaga penangkal petir yang tertanam di dalamnya. Setelah berhasil dicabut, tembaga tersebut kemudian dijual kepada penadah.
“Tembaga hasil curian dijual seharga sekitar Rp150 ribu per kilogram. Uangnya digunakan untuk foya-foya,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PLN yang merasa dirugikan akibat hilangnya sejumlah tembaga penangkal petir di beberapa tower. Total kerugian yang dialami PLN ditaksir mencapai Rp8,4 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sekali. Kedua pelaku mengakui telah beraksi sejak November 2025 dan menyasar beberapa tower SUTT di wilayah Lombok Utara.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian serupa di beberapa tower sejak akhir 2025. Barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang kini juga telah kami amankan,” jelas IPTU Komang.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tujuh batang besi tembaga penangkal petir, tas berisi peralatan bengkel, satu kabel konduktor, serta besi tembaga seberat 16 kilogram hasil pengembangan kasus.
“Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
















