banner 700x256

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kadung Rembug Kabupaten Lamongan Diduga Proyek Siluman

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kadung Rembug Diduga Proyek Siluman
banner 120x600
banner 336x280


Lamongan – News PATROLI.COM –

Proyek pembangunan jalan rabat beton di desa kadung rembug tepatnya di jalan poros pertanian penghubung desa Kadung rembug kecamatan sukodadi kabupaten Lamongan menuju dusun merjoyo diduga sebagai Proyek Siluman, hal tersebut dikarena selama pelaksanaan proyek tidak ditemukan namebord papan Proyek.

Menurut S salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan secara jelas pihaknya selaku warga tidak tahu sumber anggaran proyek tersebut dari mana, lantaran tidak adanya papan anggaran yang terpasang di lokasi.

“Hingga proyek tersebut selesai dikerjakan, kita selaku warga belum tahu secara pasti dari manakah sumber anggaran proyek tersebut apakah dari DD (dana desa) atau dari bapak dewan lantaran tidak adanya papan anggaran yang terpasang di lokasi proyek”, ujaranya.

“wes menurutku anggep ae proyek siluman ngono ae (ungkapnya dengan logat Jawa yang berarti menurut saya anggap saja proyek siluman)”, pungkasnya,

Sementara itu menurut Sunardi (kades kadung rembug) saat dikonfirmasi via panggilan whatshap oleh wartawan newspatroli.com, berkenaan pengerjaan proyek tersebut dia mengakatan, “Proyek rabat beton jalan pertanian tersebut insyaallah sudah selesai terkait papan anggaran proyek saya belum melihatnya lagi sudah ada apa belum, proyek tersebut dari teman dewan” ungkapnya.

Baca juga :  Kapolres Bima Kota Tegaskan Akan Proses Hukum Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg

“Alhamdulillah sudah bisa dilewati sepeda montor”, imbuhnya.

Guna memastikan simpang siurnya sumber anggaran proyek tersebut awak media mencoba menkonfirmasi Armuzin (salah satu PPL pertanian setempat), menurut dia proyek tersebut adalah porkirnya dewan yang pagunya di dinas pertanian.

“Proyek tersebut memang pagunya dari dinas pertanian namun berasal dari porkirnya salah satu anggota dewan”, ngkapnya.

“Dewan siapa kita belum tahu lantaran dalam tahapan pengajuan proposal Pak kades tidak lewat kita”pungkasnya.

Di sisi lain menurut Sarwiyono (salah satu aktivis di Lamongan), angkat suara prihal hal tersebut. “Proyek yang tidak mencantumkan papan nama melanggar uu keterbukaan informasi publik”, Sebab proyek tersebut juga menjadi celah bagi masyarakat berprasangka buruk, Bagaimana tidak besaran anggaran, sumber dana, siapa yang mengerjakan masyrakat tidak tahu”, katanya.

Masih menurut Asrwiyono, “Kadang proyek yang ada papan namanya saja rawan diselewengkan apa lagi tidak ada”ujarnya.

Dia juga menambahkan dalam hal tersebut seharusnya dinas terkait memberikan teguran, “Mestinya dinas terkait memberi teguran, karna papan nama merupakan keharusan sebagai bentuk azas transparansi, Kalau teguran tidak di indahkan sangsi dapat di lanjutkan dengan pemberhentian permanen” ucapnya. (Nur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan ke nevan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *