Mojokerto – News PATROLI.COM –
Guna meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Desa Pacet, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet.
Penyerahan SHAT bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut, merupakan program yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Mojokerto, (26/4/2024)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengungkapkan, program SHAT ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengatakan, dari program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi.
Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum,” ujarnya.
Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati Ikfina mengatakan, tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
“Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta,” bebernya.
Bupati Mojokerto juga sangat bersyukur, karena dari berbagai program pemerintah dalam mensertifikatkan tanah pribadi maupun tanah wakaf tersebut, maka tanah di wilayah Bumi Majapahit yang sudah bersertifikat sudah mencapai 77,6 persen.