Bojonegoro, News PATROLI.COM
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) didampingi Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro, menegaskan kembali status hak milik aset Pemkab dengan pemasangan ulang papan pemberitahuan Tanah Milik Pemkab Bojonegoro di sisi timur, utara dan barat pasar lama Bojonegoro, Selasa (24/01/2023).
Dalam papan pemberitahuan tersebut kembali ditegaskan bahwa tanah pasar lama Bojonegoro seluas 17.205 meter persegi adalah milik Pemkab Bojonegoro, sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 16 tanggal 16 November 1992.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca menyampaikan, kegiatan pemasangan papan pemberitahuan ini sebagai langkah pemeliharaan, karena papan pemberitahuan yang lama, di sisi timur pasar lama kondisinya sudah rusak. Sekaligus menegaskan bahwa tanah dan gedung pasar ini adalah milik Pemkab Bojonegoro.
Andi Panca juga menyatakan setelah PD Pasar dilikuidasi dan dibubarkan pada tahun 2018 maka aset pasar lama diserahkan kepada Pemkab. BPKAD selaku pengelola aset melakukan penatausahaan, dan di tahun 2018 sudah dicatat oleh Disperindag (sekarang menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro) dan masuk sebagai aset dalam neraca Pemkab.