Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pertamina Usut Pengelola SPBU di Denpasar Soal Temuan Adanya Dugaan Pungli, 1 Operator Dipecat

Dedy Candra Widiyatmoko
Pertamina Usut Pengelola SPBU Di Denpasar Soal Temuan Adanya Dugaan Pungli 1 Operator Dipecat
Pertamina Usut Pengelola SPBU di Denpasar Soal Temuan Adanya Dugaan Pungli, 1 Operator Dipecat
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Pertamina Patra Niaga mengusut pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Denpasar, Bali, terkait temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum operatornya kepada konsumen.

“Pendalaman lebih lanjut ke manajemen pengelola SPBU sedang dilakukan oleh tim sales wilayah Bali,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dihubungi, di Denpasar, Selasa.

Ada pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada Senin (12/8).

Pungli itu diketahui publik setelah konsumen tersebut merekam keluhan karena oknum operator melakukan pungutan sebesar Rp5.000 dan menjadi viral di media sosial.

Baca juga : Potret Buram Birokrasi Desa; Program PTSL yang Nyaris Jadi Ajang Pungli

Menurut Ahad, konsumen tersebut membeli BBM nonsubsidi jenis pertamax dengan jeriken dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.

Ia menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM nonsubsidi menggunakan jeriken (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya. “Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya lagi.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina kemudian meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator,” ujarnya pula. Selain mendalami kasus itu, pihaknya juga membina pengawas dan manajemen agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Sementara itu, pengawas SPBU tersebut Nyoman Sukirta meminta maaf atas kejadian tersebut. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *