Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Platform Digital Berbasis Komunitas, Sarana Tingkatkan Kompetensi Guru

Susanto
Gambar WhatsApp 2023 08 01 Pukul 16.05.39 E1690888452658
banner 120x600
banner 336x280

Lumajang – News PATROLI.COM –

Dalam Merdeka Belajar, Proses belajar mengajar tidak hanya berkutat di Ruang Sekolah, Tetapi juga berkenaan dengan aspek pendidikan berbasis komunitas.

“Kolaborasi dan Sinergi semua stakeholder, khususnya Guru, Siswa didik dan Orang Tua berada dalam Tarikan satu nafas, yakni ikhtiar meningkatkan kualitas SDM berdaya saing, mewujudkan pelajar Pancasilais.” Ungkap H. Muhamad Nur Purnamasidi anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar di Warung Apung Bu Umi, Lumajang, Rabu (26/7).

Sosialisasi Platform Teknologi Berbasis Komunitas kerjasama UPT Balai Layanan Platform PUSDATIN Kemendikbudristek RI dengan Komisi X DPR RI diikuti ratusan peserta perwakilan Guru Baik SD/SMP/SMU/SMK di Lumajang.

Platform digital tidak bisa dihindari, bahkan menjadi keniscayaan/keharusan. Dengan kemajuan dan perubahan yang cepat di bidang Ilmu pengetahuan serta teknologi, platform digital menjadi tawaran solutif dalam mengejar ketertinggalan dunia pendidikan kita. ” ujar Pria yang akrab di sapa Bang Pur ini.

Politisi Senayan Dapil Jawa Timur IV Jember Lumajang ini menilai otonomisasi pendidikan dalam proses perjalanannya menyisakan berbagai problematika. Salah satunya, terkait kebijakan atau politik anggaran pendidikan yang masih timpang, tidak adil dan cenderung diskriminatif.

Baca juga : Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru PAUD

Pemerintah Daerah dalam pengajuan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui aplikasi KRISNA fokus pembenahan lebih bertumpu sarana prasarana pendidikan. Sedang Peningkatan Kualitas SDM belum sepenuhnya menjadi prioritas.

Pemerintah daerah seolah memiliki visi yang berbeda, bahkan bertolak belakang dengan visi Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Tentu otonomisasi pendidikan yang seperti itu merupakan sebuah ironi. Proses amandemen Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), sektor Pendidikan diusulkan untuk (kembali) sepenuhnya menjadi urusan serta kewenangan Pemerintah pusat. Harapannya pemerataan pendidikan dan standar kualifikasi nya lebih jelas, terukur, transparan serta akuntabel. Bukan berdasar pada vested interest (kepentingan pribadi) masing-masing Kepala Daerah. Tegas Bang Pur dengan mimik tegas dan terlihat serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *