Menurut Irjen Putu Jayan Danu, tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana untuk menimbulkan efek jera para tersangka. “Langkah tegas ini agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku,” ujar Irjen Putu Jayan Danu di Mapolda Bali, Senin (20/3).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.
“Untuk tersangka B membeli 10 bal di sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia,” kata Kombes Satake Bayu. Menurut Kombes Satake Bayu, seluruh pakaian bekas impor tersebut diperoleh dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan. Pakaian bekas tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju ke Bandung.
Kasusnya sementara masih didalami penyidik,” paparnya. Dua tersangka dijerat penyidik melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1.17 miliar,” Terangnya. (Dedy)