Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Bali Berhasil Bongkar Modus Impor Ilegal Baju Bekas

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 03 20 At 22.19.37 E1679360056491
banner 120x600
banner 336x280

Menurut Irjen Putu Jayan Danu, tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana untuk menimbulkan efek jera para tersangka. “Langkah tegas ini agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku,” ujar Irjen Putu Jayan Danu di Mapolda Bali, Senin (20/3).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.

“Untuk tersangka B membeli 10 bal di sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia,” kata Kombes Satake Bayu. Menurut Kombes Satake Bayu, seluruh pakaian bekas impor tersebut diperoleh dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan. Pakaian bekas tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju ke Bandung.

Baca juga : Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri

Kasusnya sementara masih didalami penyidik,” paparnya. Dua tersangka dijerat penyidik melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1.17 miliar,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *