banner 700x256

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai 2 Miliar dan Amankan Dua Pelaku

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai 2 Miliar dan Amankan Dua Pelaku
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap dua pria berinisial AR (41), asal Lombok, NTB, dan S (46), asal Bangkalan, Madura.

Keduanya ditangkap terkait kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal dengan nilai barang bukti hampir Rp2 miliar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menyebut kedua tersangka menjalankan modus dengan menjual obat keras berlogo K tanpa resep dokter, serta berbagai obat psikotropika melalui jaringan daring.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Lokasi tersebut yakni Jalan Nakula Legian Kaja, Jalan Lebak Bene Legian Kelod (kamar indekos yang dijadikan gudang), dan Jalan Pandawa 1 Legian Kaja.

“Dari ketiga TKP, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berbagai obat keras dan psikotropika, termasuk metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, hingga kamagra oral jelly.

Baca juga :  Pentingnya Chemistry Polisi dengan Masyarakat, Irwasum Polri : Jangan Tunggu Masyarakat Mendekat, Tapi Dekatkan Diri Pada Masyarakat

“Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai fantastis hampir Rp2 miliar,” kata Radiant.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang ilegal tersebut diperoleh melalui jaringan daring dengan perantara beberapa orang berinisial I, D, R, dan E. Polisi menegaskan, peredaran obat berbahaya ini berpotensi mengancam ratusan nyawa.

“Berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang tersebut,” ungkap Radiant.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *