Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Badung Ungkap Kasus Pencurian, 3 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Badung Ungkap Kasus Pencurian 3 Tersangka Dan Barang Bukti Diamankan
Polres Badung Ungkap Kasus Pencurian, 3 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
banner 120x600
banner 336x280

Badung – News PATROLI.COM –

Tim jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka pelaku pencurian dalam tiga laporan yang terpisah.

Penangkapan ketiga pelaku pencurian merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Mengwi. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MIDK, Lk, 34 Th, FISD, Lk, 20 Th dan MS, Lk, 36 Th.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K, M.H., Danramil Mengwi 1611/04 Mengwi Mayor Kav. I Ketut Darmawan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, S.H., M.H., Kasipropam Res Badung AKP I Nyoman Sutanaya, SH dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma serta menggandeng Forkopimcam Mengwi, membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Lobby Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai 110, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/2/25 ).

Baca juga : Barracuda Somasi Oknum Kepsek MI di Kota Mojokerto Terkait Komentar di Medsos

“Kami telah menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL tahun 2013, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra DK 6751 ADH warna hitam yang ada gerobak/ angkring, karung warna hijau, 3 (tiga) ikat besi begel, 1 unit HP Iphone 12 Pro Max; 3 buah ID Card; 1 buah kaca mata, 1 buah Airpods dan Uang tunai Rp.27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah)” ujar AKBP M. Arif .

Akhirnya “Ketiga pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku ada di daerah Mengwi, dan berdasarkan hasil interogasi, ketiganya melakukan aksinya seorang diri.” Jelasnya.

Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan.

Pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. Para pelaku disangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *