Badung – News PATROLI.COM –
Dalam memberantas peredaran narkoba Polres Badung tidak Main main, Akhirnya dua perempuan dan tujuh pria diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung.
Penangkapan ini berlangsung pada bulan April. Dari tangan mereka, akhirnya tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 81 paket dengan total berat 188,22 gram netto, serta 2 paket berisi 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak ini tentu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Dari 9 tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015.
“Dari tangan para tersangka berbeda jaringan, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 81 paket dengan total berat 188,22 gram netto serta dua paket berisi 10 butir pil ekstasi,” ungkapnya saat konferensi pers di lobi Polres Badung, Jalan Raya Kebo Iwa No. 1, Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (28/4) sekitar pukul 09.30 WITA.
Didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., Kaurbinops Satresnarkoba IPTU Kadir Surahman, S.H., dan Kasi Humas Polres Badung IPDA I Putu Sukarma, AKBP Arif menambahkan para tersangka tersebut semua berprofesi sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Adapun kesembilan tersangka dimaksud antara lain FD, 37 tahun, asal Sumenep, Jawa Timur; MSB, 29 tahun, pekerja kuli bangunan, asal Jember, Jawa Timur; MA, 20 tahun, asal Jember, Jawa Timur; AFS, 25 tahun, mahasiswa, asal Jember, Jawa Timur; MLB, 21 tahun, mahasiswa, asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Lalu IKD (residivis tahun 2015), 38 tahun, warga Jalan Veteran, Denpasar Utara; JRS, 21 tahun, tidak bekerja, berdomisili di Lingkungan Petingan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung; dua wanita, SN, 47 tahun, asal Banyuasin, Sumatera Selatan, n CD, 37, tahun, penerjemah asal Manado, Sulawesi Utara.
Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. “Ya dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutup perwira berpangkat mayor asal Sumatera ini. (Ded)