Situbondo – News PATROLI.COM –
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menggagalkan upaya perdagangan ilegal satu ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di jalur Pantura.
Proses penangkapan berlangsung dramatis lantaran diwarnai aksi kejar-kejaran antara tim Resmob Polres Situbondo dan sopir truk bermuatan satu ton solar bersubsidi yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan petugas dan fasilitas warga.
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Sehingga Tim Resmob Barat bergerak cepat menyisir wilayah Kecamatan Besuki sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan.
“Petugas menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel kuning yang diduga membawa solar ilegal. Namun, saat diminta berhenti, sopir justru tancap gas dan mencoba melarikan diri,” ujar AKP Agung Hartawan, Minggu (8/3/2026).
Dalam upaya pelarian tersebut, sopir truk nekat melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas serta kendaraan lain yang melintas di jalur Pantura. Aksi nekat ini berakhir sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, setelah truk hilang kendali dan menghantam pagar rumah warga.
Massa yang geram melihat aksi berbahaya pelaku sempat mengepung truk tersebut. Beruntung, personel Polsek Banyuglugur dan Tim Resmob segera mengamankan para pelaku dari amukan warga.
Polisi menangkap tiga orang dalam kasus ini, yakni SA (45) sebagai sopir, K (55) sebagai kenek, serta EE (50) yang berperan sebagai penyedia atau penjual solar tersebut.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti truk Mitsubishi Colt Diesel kuning. Di dalamnya terdapat satu tandon air berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, dua kempu kosong dan 76 jerigen kosong. Juga ditemukan peralatan pendukung seperti pompa minyak, selang, corong, dan timba.
Saat ini, ketiga orang yang diduga terlibat itu telah ditahan di Mapolres Situbondo. Mereka berpotensi dijerat pasal berlapis, yakni UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
“Khusus untuk awak truk, polisi juga melapisinya dengan pasal KUHP atas tindakan kekerasan dan melawan petugas saat menjalankan tugas resmi,” Terangnya. (Dedy)
















