Bojonegoro – News PATROLI.COM –
Polres Bojonegoro melaksanakan penyelesaian perkara kasus penganiayaan melalui keadilan restorative. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di ruang gelar Satreskrim lantai 2 Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).
Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah dan diikuti Kasiwas, AKP Muslih, Kasi Hukum, Iptu Mujianto, anggota Satreskrim dan Propam Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial BS terhadap korban laki-laki inisial AH. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Cendikia turut Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Lanjut Kasat, yang mana sebelumnya antara BS dan AH sudah memiliki permasalahan hubungan cinta segitiga. Kemudian dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, korban dan para saksi. Hasil penyidikan bahwa BS juga pernah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH dengan kasus yang sama di TKP yang sama.