Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sempat Viral, Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Pornografi Penyeberan Video Porno

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 05 04 At 12.30.51
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar kasus dugaan pornografi yaitu penyebaran video porno yang sempat viral. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu berdaks Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko dan kasubid penmas AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (2/5/2023).

Kabidhumas Polda Bali menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran video pornografi berinisial ABU (laki-laki 26 tahun) yang beralamat di Jalan Patih Nambi, Denpasar, berawal dari ditemukannya video viral oleh Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter.
Kemudian pada hari Selasa (25/4/2023) diterima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut. Dari keterangan pelapor/korban diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU.
“Dimana sebelumnya (2 tahun yang lalu) korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan (intim) layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi,” kata Kabidhumas Polda Bali, Selasa (2/5).

Baca juga : Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Karutan Batam Kunjungi BNNP Kepri

Namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta dengan ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twiter, setelah dikonfirmasi oleh korban kepada ABU (Tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan Maret 2023.

Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 dilakukan penangkapan terhadap ABU di sekitar Jalan Jayakarta, Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka.

Setelah dilakukan interogasi tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *