Situbondo – News PATROLI.COM –
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 7 miliar memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Sidang yang dilaksanakan secara virtual ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Rabu (6/9/2023).
Sebenarnya ada tujuh saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo. Namun hanya enam orang saksi yang hadir. Satu saksi tidak bisa datang. Di depan persidangan, saksi korban penipuan dan atau penggelapan, Andre menyampaikan asal mula memulai bisnis usaha pertambangan dengan terdakwa Kristin Halim.
“Awal tahun 2014, Kristin Halim datang ke losmen, Jalan Basuki Rahmad Situbondo, dan menemui papa saya, Candra Hari. Kristin Halim bertanya tanah. Papa saya jawab ada,” terang Andre salah satu saksi dalam persidangan ke dua.
Berikutnya, sambung Andre, Kristin Halim menawarkan jika tanah gunung yang berlokasi di Desa Klampokan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo bakal dibuatkan izin tambang. Kristin Halim juga menyampaikan keuntungan dari usaha pertambangan tersebut sekitar 40 milyar.
“Kristin Halim mengaku ingin mengurusi semua perizinannya. Izin yang bakal dibuatkan oleh Kristin ada tiga. Saat ingin membuat izin, Kristin Halim juga mengaku sudah memiliki perusahaan PT. Prima Mitra Nusantra,” beber Andre.
Untuk melancarkan aksinya, kata saksi Andre, Kristin Halim sempat mengundang dirinya dan Candra Hari datang ke Surabaya. Terdakwa menemuai keduanya di sebuah gedung yang dianggap kantor. Tapi keduanya tidak tahu apakah kantor tersebut milik Kristin atau bukan.