Denpasar, News PATROLI.COM –
Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara mobil Kijang berwarna hijau.
Dalam hal itu bukannya mengisi bahan bakar sewajarnya, mobil tersebut diduga kuat telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tangki raksasa tambahan di dalamnya untuk menampung BBM jenis Pertalite dalam jumlah tak wajar.
Aksi yang berlangsung di SPBU No. 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan ini langsung memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Denpasar kini tengah memburu identitas pemilik kendaraan tersebut karena diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, bahwa pihaknya telah bergerak melakukan penyelidikan sejak video tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Berdasarkan penelusuran awal, peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 12.17 WITA.
“Sat Reskrim Polresta Denpasar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait video yang viral tersebut,” ujar Iptu Adi pada Jumat 6 Maret 2026.
“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen SPBU serta pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya.
Petugas menyambangi lokasi kejadian untuk menginterogasi manajer SPBU, Rabu/4/3/26.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak manajemen membenarkan adanya aktivitas pengisian BBM oleh mobil Kijang hijau yang menggunakan penampungan modifikasi pada jam dan hari tersebut.
Polisi kini tengah mendalami apakah ada unsur kerja sama atau kelalaian dari pihak operator SPBU dalam melayani kendaraan yang jelas-jelas melanggar aturan spesifikasi tangki tersebut.
Iptu Adi menambahkan bahwa langkah ini diambil demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini,” kata dia.
Rencana pemeriksaan terhadap manajemen SPBU juga sudah dijadwalkan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Selain memeriksa pihak SPBU, polisi juga menelusuri sumber video yang direkam oleh dua pria dari dalam mobil putih bernomor polisi S 1686 HR.
Keterangan dari perekam video diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Kasus ini kini diproses sesuai dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasi Humas memastikan untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat luas, terutama di wilayah hukum Denpasar Selatan. (Dedy)














