Bangkalan, Newspatroli.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan terhadap petasan, mercon atau sejenis yang beredar di pasaran selama bulan ramadhan agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 450/1529//433.012/2022 tentang Penertiban Sejumlah Warung Makan dan Penjual Petasan di Daerah Kota Bangkalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bangkalan Rudiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak jika ada yang memperjual belikan, mengedarkan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenis karena akan mengurangi kekhusyukan umat muslim dalam beribadah.
“Untuk antisipasi merebaknya penggunaan petasan ini, kami menggandeng dan berkonsolidasi dengan pihak Polres untuk menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual, memainkannya dan mengedarkan,” katanya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga sudah mensosialisasikan terhadap pengusaha rumah makan dengan cara keliling menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara serta melakukan penempelan SE di setiap rumah makan.
“Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya, jadi jika nanti masih ada yang buka akan kami tertibkan,” tegasnya. (Sam)










