banner 700x256

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pabian Sumenep

banner 120x600
banner 336x280

Sumenep, News Patroli.com

Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di parkiran Indomart Jl. KH Mansur Desa Pabian Kec.Kota Kab Sumenep.

Saat di konfirmasi News Patroli Menurut Keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H penangkapan berlansung terhadap JS ( 36 ) yang berdomisili di Dusun Sempangan Desa Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep tersebut terjadi pada hari Kamis sekira pukul 17.30 wib ( 14/04/2022 ).

Ungkap AKP widiarti “Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA”.

Pihaknya menerangkan, berlansungnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan di parkiran Indomart Desa Pabian Kec Kota.

Baca juga :  Respons Cepat Call Center 110, Polres Wonogiri Mediasi Keributan Hak Asuh Anak di Ngadirojo

Lanjut widiarti “Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widiarti jum’at 15/04/2022.

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tukasnya
(Hendri/ Sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *