MOJOKERTO, Newspatroli.com
Rasa bahagia terpancar dari raut wajah Ki Mulyono SH MM, dan Keluarga Besar Wisata Desa BMJ Mojopahit Mojokerto ini, Sebab atas usaha dan Doanya Semuanya selama ini, COKELAT MOJOPAHIT telah mendapat ijin merek resmi dan Sertifikat Merek yang langsung diserahkan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kurniawan Telaumbanua, SH, M.Hum kepada pelaku usaha COKELAT MOJOPAHIT asal Mojokerto Ki Mulyono, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Mulyo Jati Mojopahit Mojokerto, pada Kamis (18 /05/2022) di Kantor Dirjen Direktorat Merk & Indikasi Geografis Indonesia di Jakarta.
Sementara itu dalam sambutannya Direktur Merek dan IG Indonesia Kurniawan mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna serta memberikan kesempatan pemilik kekayaan intelektual untuk menikmati hak ekonomi atas kreatifitas intelektual yang dihasilkan.
“Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang diberikan dengan membangun serta mengembangkan sistem permohonan merek secara online yang disebut dengan IPROnline yang memberikan kemudahan dalam hal mengajukan pendaftaran merek dagang/jasa karena dengan pendaftaran tersebut akan memacu inovasi dan kreatifitas baru serta dapat membentuk brand image atas suatu produk,” kata Kurniaman.
Langkah-langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk selalu meningkatkan kualitas layanan merek memberikan hasil yang sangat signifikan yaitu meningkatnya permohonan pendaftaran merek walaupun kondisi Indonesia yang sedang di landa wabah COVID-19.