Kabupaten Malang, Newspatroli.com
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Anggota Reserse akan terus memburu jaringan peredaran narkoba pasca penangkapan dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis menangkap DMY (42) dan DJM (50) di Rumah Pertokoan Desa Pakiskembar, Dusun Tegal Pasangan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Dari penangkapan ini kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat total 0,66 Gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Pakis AIPTU Andik Risdianto S.H.
“Barang bukti lain juga sudah kami amankan dan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut berupa 2 (dua) unit kendaraan R2 dan 2 (dua) buah Handphone milik tersangka.” Imbuhnya.
Awal mula penangkapan dilakukan sewaktu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sebagaimana TKP sering terjadi transaksi Narkotika.