banner 700x256

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo, newspatroli.com
Sie Propam Polresta Sidoarjo, mengadakan giat sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014, pada Jumat (4/6/2021) di ruang besuk nyaman Sat Tahti Polresta Sidoarjo.

Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bag, sat, sie di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan polsek jajaran Polresta Sidoarjo. Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.

Disampaikan Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi, bahwa Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Amankan 31 Paket Sabu dari Petani

Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat di implementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti. (ags/muk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *