Mojokerto, Newspatroli.com
Untuk yang kedua kalinya pusat perbelanjaan terbesar dan bersejarah di Kota Mojokerto Sanrio Swalayan Mojokerto dilaporkan lagi ke DIR RESKRIMSUS POLDA JATIM, padahal sepekan yang lalu Swalayan Sanrio ini sudah dilaporkan oleh Barracuda
ke Polda Jatim karena menjual kurma impor dari Iran tanpa izin edar.
Sabtu, ( 04 / 06 / 2022 ) Barracuda Indonesia melaporkan Sanrio karena diduga menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar juga , ke DIR RESKRIMSUS POLDA JATIM oleh Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan, SH.
“Untuk yang kedua kalinya Kami kembali melaporkan Swalayan Sanrio ke DIR RESKRIMSUS karena telah menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar. Laporan Kami ini untuk menguatkan laporan Kami sebelumnya, dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku
perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk,’ tegas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda kepada media ini.
Dijelaskan oleh Kayat, bahwa dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah Buah Kurma merk Sukari AL-QASSIM dan buah kurma merk Sultan Tumour yang mana
kedua jenis merek tersebut telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan saat bulan Ramadhan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin Edar. ” lanjut Kayat.
Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat juga menjelaskan bahwa, Untuk harga jual buah kurma merk Sukari AL-QASSIM adalah Rp 64.000 per pcs, sedangkan harga
buah Kurma merk Sultan Tamour adalah Rp 51.500 per pcs.
“Melihat fakta yang demikian, maka Tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan Masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Total ada tiga jenis merek kurma telah Kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup, semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manager dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait perkara ini,” lanjut Kayat dengan suara lantang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standardisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian di ke Swalayan Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022 dan 21 April 2022.
Dilain pihak, Hadi Purwanto ST, SH, Ketua Umum Barracuda saat dihubungi Media ini mengatakan, bahwa, perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Swalayan Sanrio ini tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan izin edar itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan perdagangan.
Untuk itulah pria yang akrab disapa Mas Hadi tersebut sangat berharap kepada Kapolda Jawa Timur dan jajarannya agar segera dapat membekuk jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.
“Saya tegaskan disini, Pemilik dan Manager Sanrio adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Pihak Sanrio tidak bisa mengelak lagi, sebab Alat bukti yang kami bawa sudah cukup kuat, karena Swalayan Sanrio ini sudah terbukti telah Memperdagangkan barang tanpa izin edar kepada masyarakat luas, dan ini adalah sebuah perbuatan tindak pidana. Kasihan masyarakat yang telah dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ini,” tegas Mas Hadi dengan nada tinggi.
Mas Hadi menilai, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota Mojokerto dikarenakan di duga rapuhnya kepemimpinan Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan serta kurang sigapnya jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang illegal yang begitu marak di Kota
Mojokerto ini
“ Saya katakan, bahwa, Walikota Mojokerto dan jajarannya memimpin Kota Mojokerto tidak orientasi kerakyatan. DPRD dan jajarannya kurang sigap dalam hal ini. Orientasinya hanya pencitraan. Lindungi dan ayomi masyarakat dengan sepenuh hati. Lakukan tindakan tegas, jatuhkan sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, hanya sebagai objek belaka, ” kecam Mas Hadi. ( Kartono ).










