PLN Blitar Sosialisasikan Tarif Listrik yang Akan Naik Bulan Juli Mendatang

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, Newspatroli.com

Pemerintah pusat secara resmi telah menaikkan tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli mendatang, Rabu, (15/06/2022).

Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN Blitar,  Sukardi mengatakan bahwa dengan merujuk Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.3 Tahun 2020 terdapat 5 golongan tarif yang mengalami kenaikan. Diantaranya daya listrik rumah tangga non subsidi (mampu) 3.500 VA ke atas (R2, R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, P3).

Pihaknya menyebut golongan R2, R3, P1 dan P3 mengalami kenaikan 17,64%, dari sebelum penyesuaian Rp. 1.444.70/kWh, setelah penyesuaian menjadi Rp. 1.699.53/kWh. Sementara golongan P2 ke atas sebelum penyesuaian Rp. 1.114.74/kWh, setelah penyesuaian menjadi Rp. 1.522.88/kWh.

Ia menyebut kebijakan kenaikan tarif listrik non subsidi ini sebagai langkah agar subsidi Pemerintah tepat sasaran. Yaitu untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Menurunya ada sekitar 1.000 pelanggan yang akan terdampak kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, Sukardi akan menggencarkan sosialisasi kenaikan ini.

“Sosialisasi sudah kita lakukan sejak beberapa waktu lalu. Harapannya masyarakat memaklumi dan mendukung kebijakan Pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2014, tarif listrik pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar secara bertahap tidak lagi subsidi dari Pemerintah. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *