banner 700x256

Diduga Jual Produk Kedaluwarsa, 16 Swalayan Indomaret Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Kadiv Humas Barracuda Indonesia Kayat memperlihatkan Barang Bukti BB lapornya ke Polres Mojokerto.
banner 120x600
banner 336x280

MOJOKERTO, Newspatroli.com

Untuk yang kesekian kalinya Lembaga Kajian Hukum ( LKH ) Barracuda Indonesia melaporkan pemilik Pasar Swalayan yang memperjual belikan makanan Kadaluarsa ke kepolisian.

Kali ini Barracuda melaporkan 16 Indomaret yang tersebar di Mojokerto ke Polres Mojokerto, Rabu, (15 /06/2022) karena diduga telah menjual produk makanan kadaluarsa, berupa Emping Udang merk Indomaret , karena dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara Kadiv Humas Barracuda Indonesia Kayat Begawan kepada para Wartawan mengatakan, bahwa Barracuda telah melaporkan 16 Indomaret di Kabupaten Mojokerto karena menjual Emping Udang Merk Indomaret yang sudah kadaluarsa.

Dan laporan itu sendiri pada bulan Mei 2022. ” Kami telah melaporkan 7 Indomaret di Kabupaten Mojokerto, ada 16 Indomaret yang Kami laporkan. Jadi total ada 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang sudah Kami laporkan. Laporan hari ini menguatkan laporan sebelumnya. Kami berharap jajaran Polres Mojokerto segera menemukan titik terang siapakah pihak yang harus
bertanggung jawab terkait perdagangan produk yang sudah kadaluarsa ini,” pinta Kayat Begawan saat konferensi Pers.

Dalam kesempatan itu Kayat juga menjelaskan bahwa, pihak yang dilaporkan adalah pihak Indomaret selaku pelaku usaha yang menjual Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa tersebut, Produsen Emping Udang Merk Indomaret CV. Bina Usaha Sejahtera, CV. Berkat Cahaya Abadi sebagai distributor Emping Udang Merk Indomaret. Dan tentunya PT.Indomarco Prismatama selaku pemilik merk Indomaret pada emping udang tersebut.

Kayat mengatakan, bahwa Inilah bentuk dedikasi lembaga Kami kepada masyarakat Mojokerto. ” Kami tidak ingin masyarakat Mojokerto menjadi objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Semoga hasil karya Kami membawa manfaat dan dapat mengedukasi masyarakat agar hati-hati dalam membeli barang di Indomaret ataupun swalayan lainnya,” tegas Kayat.

Adapun Swalayan Indomaret yang di laporkan Barracuda ke Satreskrim Polres Mojokerto adalah sebagai berikut : 1) Indomaret Gempol ( 2) Indomaret Pacet ,(3 )
Indomaret Ayani Mojosari ( 4) Indomaret Trawas ( , 5) Indomaret Teras ( 6) Indomaret Sampang Agung (7) Indomaret Erlangga Mojosari ( 8) Indomaret Rolak Songo ( 9) INWONOSARI; 10) INDOMARET MLATEN, 11) INDOMARET
JATI REJO, ( 12) INDOMARET POHJEJER, 13) INDOMARET JAPANAN, 14) INDOMARET
NGROWO PENDOWO, 15) INDOMARET PEKUKUHAN, 16) INDOMARET TRAWAS 2, 17)
INDOMARET TRAWAS, 18) INDOMARET RAYA NGETREP, 19) INDOMARET HASANUDIN 199
A, 20) INDOMARET JAYANEGARA PURI, 21) INDOMARET A YANI SUMBERTANGGUL, 22)
INDOMARET PANDANARUM 2, dan 23) INDOMARET PANDAN ARUM.

Baca juga :  Tim Tipidsus Mabes Polri Membongkar Penimbunan 28 Ton BBM Solar Secara Ilegal di Situbondo

Dilain pihak, Hadi Purwanto ST SH, Ketua Barracuda, yang akrab disapa Hadi Gerung mengatakan, dengan ditemukannya 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang menjual produk kadaluarsa adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa dimaafkan, karena hal ini menyangkut keselamatan masyarakat secara umum. ” Perbuatan menjual produk kadaluarsa dihampir 23 tempat adalah sebuah kejahatan
perdagangan yang tidak dapat dimaafkan.” tegas Hadi Gerung.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Gerung berharap, Semoga Kapolres dan jajarannya mampu
menempatkan diri selaku pengayom dan pelindung masyarakat Mojokerto.” Kapolres harus segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam perkara ini serta menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang telah terbukti sengaja menjual produk kadaluarsa kepada masyarakat,” pinta Hadi Gerung.

Sedangkan jerat pasal yang disangkakan kepada 23 Indomaret dan pelaku usaha lainnya, kata Hadi Gerung yakni
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena patut diduga telah memproduksi dan memperdagangkan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud dengan jerat hukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan jerat hukum pidana penjara 3 (tahun) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Semoga Kapolres Mojokerto, dan Bupati Mojokerto serta ! Wakilnya bisa mengetahui dan merespon masalah ini untuk melakukan sidak ke dengan menindak tegas para pelakunya karena ini jelas jelas Pelanggaran hukum kepada para konsumen karena menjadi korban.” pinta Hadi Gerung yang juga dikenal sebagai ” Pejuang Rakyat ” itu ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *