banner 700x256

Gelapkan Sapi Titipan, Pria Ini Dilaporkan ke Polsek Patrang

banner 120x600
banner 336x280

Jember, Newspatroli.com

Seorang pria berinisial nama HM (52) warga Jalan merpati Link Cangkring kecamatan Patrang Kabupaten Jember, dilaporkan ke Polsek Patrang. Pasalnya dia nekat menggelapkan seekor sapi jenis limosin milik tetangganya Latifatun (35) alamat link Cangkring kelurahan jumerto kec. patrang.

Kapolsek Patrang AKP Hery Supadmo SH., dalam keterangannya Selasa (20/7/2022) mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang dipelihara oleh pelaku telah di jual, mendengar kabar tersebut kemudian korban mengecek dan korban mendapati kandang telah kosong dan betul sapi tersebut sudah dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban. Atas dasar itulah, korban melapor ke Polsek patrang

Baca juga :  Polres Situbondo Grebek Rumah Warga Jatisari, Berhasil Amankan 5,1 Kg Bubuk dan Selongsong Ratusan Petasan

“Keesokan harinya Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin milik korban yang di jual ke Jetem, warga kelurahan bintoro serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang mana pelaku telah menjual tanpa ijin seekor sapi milik korban sebesar Rp. 16 (enam belas juta rupiah) sedangkan hasil penjualan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM diamankan ke Polsek Patrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *