banner 700x256

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan 31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang

banner 120x600
banner 336x280

Kabupaten Malang, Newspatroli.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa pada 31 Kecamatan di Kabupaten Malang, Selasa (19/7/2022) pagi. Peresmian dilaksanakan serentak dengan prosesi simbolis dipusatkan di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. 31 RRJ yang siap melayani masyarakat ini berdiri buah kolaborasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan ini, Kajati Jatim turut menyaksikan prosesi penandatanganan prasasti peresmian 31 Rumah Restorative Justice yang dilakukan Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti, SH.MH, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. Di Kabupaten Malang telah ada dua RRJ yang sebelumnya juga diresmikan Kejati Jatim pada 24 Maret 2022 lalu, meliputi RRJ Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen dan RRJ Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang.

”Atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas peresmian 31 RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Tentunya ini jumlah RRJ yang sudah ada di Kabupaten Malang terbanyak di Jawa Timur. Rumah ini milik kita semua, difungsikan tidak hanya untuk penghentian satu perkara karena unsur yang diterapkan Kejaksaan Agung. Diantaranya, pelaku pidananya bukan resedivis, dan baru pertama kali melakukan kejahatannya tidak ada niat jahat, tidak ada paksakan atau masalah ekonomi keluarga, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian korban tidak lebih 2,5 juta dan ada upaya saling berdamai. Selain itu juga, sasarannya ingin mewujudkan bahwa ada kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Jadi tidak ada lagi istilah hukum tajam di bawah, dan tumpul ke atas, tetapi secara humanis bisa diterapkan,” jelas Mia Amiati.

Terpisah, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M yang hadir didampingi Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH.MH berharap, keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat dan bisa menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum baik pihak korban maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak. Ini menjadi sebuah bukti bahwa kejaksaan bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus ditaati, tetapi juga dengan pendekatan nurani dengan pendekatan local wisdom yang tentunya ada syarat yang harus terpenuhi.

Baca juga :  Sidang Lapangan PN Medan Memanas, Tergugat Disebut Keberatan Hingga Emosi Saat Pemeriksaan

”RRJ ini merupakan terobosan hukum dan kebanggaan bagi masyarakat bila ini berjalan dengan baik. Nanti proses keadilan bisa berjalan baik sehingga proses keadilan terhadap hukum bisa dirasakan oleh masyarakat. Harapannya, masyarakat tetap taat hukum secara komprehensif sehingga kesadaran akan hukum di Indonesia bisa semakin baik. Karena ketaatan terhadap hukum ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejarah. Tanpa ini, dari pusat sampai ke bawah, Indonesia tidak akan pernah bangkit karena banyak pelanggaran hukum,” jelas Bupati Malang.

Sekedar diketahui, dalam pengoperasian RRJ  berdasar pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya adalah : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban  dan tersangka mengganti kerugian korban Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk bersinergi dengan Forkompimda khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam menyelesaikan problematika kehidupan untuk memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang. (Nur/Mich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *