Malang, Newspatroli.com
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumbermanjing Wetan IPTU Heri Yani Suprapto bersama Anggota piket Polsek Sumbermanjing wetan melakukan penyekatan mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan masuk ke Wilayah Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang, Selasa, (26/07/2022).
Penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022, tentang larangan dan pembatasan sementara mobilitas hewan ternak, untuk mengatisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Anggota polsek Sumbermanjing wetan melakukan penyekatan ini demi kebaikan bersama para peternak hewan. Pemberhentian sifatnya hanya sementara dan menunggu informasi lebih lanjut.
“Kami melakukan penyekatan ini untuk kebaikan bersama, khususnya para peternak hewan. Kami khawatir kalau nanti wabah PMK ini menyebar tentunya akan merugikan banyak para pemilik hewan,” ujar Heri yani.
Kapolsek juga menambahkan bahwa dari hasil Penyekatan tidak diketemukan kendaraan yang membawa hewan (sapi/kambing) sebanyak 4 kendaraan dua dan 7 kendaraan roda empat.
Selain itu, wilayah Polsek Sumbermanjing Wetan terpantau aman kondusif tidak ada gangguan Kamtibmas. (Hpm/Nur/Mich)










