Lombok Tengah, Newspatroli.com
Seorang laki-laki berinisial R ( 30 ) diringkus Tim Cobra Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) Polda NTB karena memiliki natkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK., di Praya mengatakan R ditangkap sekira pukul 23.40 wita, Senin (1/8). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan terduga pelaku.
Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama tim meringkus terduga pelaku dan menyita barang bukti, setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Hizkia.
Hasil penggeledahan itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, dengan berat 1.50 gram. Serta barang bukti lainnya, seperti satu sekop terbuat dari pipet yang sudah dipotong, satu paket alat hisap sabu (bong) dan empat unit HP merk Resmi, Stroberi dan Samsung, dua buah Dompet bserta uang tunai sejumlah Rp. 1.420.000.
Selain itu, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga milik pelaku juga turut diamankan oleh tim cobra saat melakukan penggerebakan.
“Satu motor suzuki satria dan honda 70 tanpa nomor polisi dan surat-surat juga kita diamanakan,” ujar Kasat Narkoba.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah. (Hms/Ony)










