Jember, Newspatroli.com
Seorang Remaja diamankan Polsek Semboro Polres Jember setelah melakukan pencurian di tempat yang sama di tahun 202I.
Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya SH., membenarkan pada hr senin, (15/08/2022) sekitar jam 09.00wib, telah mengamankan RF (19Th) pelaku yg melakukan pencurian HP dan Uang Tunai di rumah Korban.
“Jadi dia mencuri dua kali, di tempat yg sama, tahun 2021 dan divonis 7 bulan, dalam perkara yang sama dan di TKP yang sama.
Di jelaskan,kronologis kejadiannya pada hari Sabtu 23 Juli 2022 korban kehilangan 1 (satu) unit Hp VIVO Y71 dan uang senilai Rp.900.000,yang diletakkan diatas almari,dan jendela dalam keadaan terbuka, kemudian pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 Korban mendapati paket barang miliknya yang diletakkan diatas meja kembali hilang, kemudian Korban bermaksud mengecek cctv dan ternyata kabel cctv semuanya terputus.

Saat Korban melihat rekaman cctv sebelum kabel terputus, terlihat wajah pelaku pencurian RF menggunakan kaos warna hijau tua bertuliskan RIPCURL dan celana warna biru bergaris merah yang merupakan tetangganya sendiri dan sudah pernah dihukum karena melakukan pencurian di rumah pelapor pada tahun 2021, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Semboro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit reskrim melakukan Lidik dan mengecek rekaman cctv akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap RF dan pelaku RF mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan sisa barang bukti dan alat-alat untuk melakukan pencurian yang disembunyikan 100 meter dari TKP pencurian.
Saat ini, pihaknya telah menahan RF di Mapolsek Semboro untuk pemeriksaan secara lanjut,“Tindakan pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dan diancam hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara. (*)