Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Residivis ini Kembali Diamankan Polsek Semboro, Usai 2 Kali Bobol di TKP yang Sama

Favicon
WhatsApp Image 2022 08 17 At 19.24.36
banner 120x600
banner 336x280

Jember, Newspatroli.com

Seorang Remaja diamankan Polsek Semboro Polres Jember setelah melakukan pencurian di tempat yang sama di tahun 202I.

Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya SH., membenarkan pada hr senin, (15/08/2022) sekitar jam 09.00wib, telah mengamankan RF (19Th) pelaku yg melakukan pencurian HP dan Uang Tunai di rumah Korban.

“Jadi dia mencuri dua kali, di tempat yg sama, tahun 2021 dan divonis 7 bulan, dalam perkara yang sama dan di TKP yang sama.

Di jelaskan,kronologis kejadiannya pada hari Sabtu 23 Juli 2022 korban kehilangan 1 (satu) unit Hp VIVO Y71 dan uang senilai Rp.900.000,yang diletakkan diatas almari,dan jendela dalam keadaan terbuka, kemudian pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 Korban mendapati paket barang miliknya yang diletakkan diatas meja kembali hilang, kemudian Korban bermaksud mengecek cctv dan ternyata kabel cctv semuanya terputus.

Baca juga : Ketua DPRD Bondowoso Jadi Korban Penipuan, Oknum Catut Nama untuk Transfer Dana
WhatsApp Image 2022 08 17 At 19.24.36 1

Saat Korban melihat rekaman cctv sebelum kabel terputus, terlihat wajah pelaku pencurian RF menggunakan kaos warna hijau tua bertuliskan RIPCURL dan celana warna biru bergaris merah yang merupakan tetangganya sendiri dan sudah pernah dihukum karena melakukan pencurian di rumah pelapor pada tahun 2021, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Semboro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit reskrim melakukan Lidik dan mengecek rekaman cctv akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap RF dan pelaku RF mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan sisa barang bukti dan alat-alat untuk melakukan pencurian yang disembunyikan 100 meter dari TKP pencurian.

Saat ini, pihaknya telah menahan RF di Mapolsek Semboro untuk pemeriksaan secara lanjut,“Tindakan pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dan diancam hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *