Batang, News PATROLI.COM
Banyaknya pedagang makanan kecil di lingkungan sekolah khususnya Sekolah Dasar (SD), mayoritas mengandung pewarna makanan yang dilarang penggunaannya karena berdampak buruk bagi kesehatan siswa.
Penyuluh Keamanan Pangan Puskesmas Warungasem, Rusita Wijayanti mengatakan, keamanan pangan diupayakan oleh Dinas Kesehatan bersama pihak sekolah, yakni bebas dari tiga cemaran.
“Cemaran fisik seperti staples, rambut atau benda asing lainnya. Cemaran kimia berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak direkomendasikan dan cemaran biologis berupa higienitas makanan yang tidak terjaga,” katanya, saat menjadi narasumber Bimtek Kader Keamanan Pangan di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/9/2022).
Ia menerangkan, BTP yang tidak diizinkan antara lain pewarna pakaian karena berbahaya bagi kesehatan.
“Kalau pun menggunakan BTP yang diizinkan tetap harus menggunakan takaran tertentu,” tegasnya.
Terkait dengan Monosodium Glutamate (MSG), ia menanggapi tetap aman dikonsumsi selama menerapkan takaran yang tepat.
“Jumlah MSG yang boleh dikonsumsi tiap harinya 1,7 gram,” terangnya.
Dari pihak Dinas Kesehatan secara berkala melakukan pemantauan terhadap makanan ringan yang dijual di luar lingkungan sekolah.
Beberapa langkah yang dilakukan dengan memeriksa sampel makanan yang dijual jika ditemukan penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai aturan, tahap awal akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika ada peristiwa berulang bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi pidana.