Sumenep, News PATROLI.COM
Mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat sedang menjalankan tugas jurnalis untuk konfirmasi kepada salah satu pemilik usaha pom mini di daerah Tanjung, Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa timur ber inisial (A). Senin, (17/10/2022).
Awak media News Patroli dan tim dari beberapa media lain, diusir secara kasar dan diperlakukan sangat arogan, bahkan sempat terjadi kekerasan fisik kepada salah satu anggota tim di saat sudah beranjak meninggalkan lokasi, salah satu aktivis DPP LPPK didorong dan sempat adu mulut.
Saat dikonfirmasi (A) sempat mengelak dari beberapa pertanyakan dari tim media, terkait rekomendasi ijin pom mini dia menyuruh bertanya ke kepala desa tanjung sembari sambil mengusir media dengan dalih banyak perkerjaan.
Atas perlakuan kasar tersebut berujung dilaporkannya (A) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu oleh beberapa media dan LSM ke (SPKT) Polsek Saronggi, Senin, (17/10/2022) malam.
Dalam laporan aduan tersebut, terlapor A, diadukan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan:
(Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00, (Hen/Sah)










