Situbondo – News PATROLI.COM –
Sempat dihebohkan kabar viral di media sosial terkait dugaan aksi begal di kawasan Jalan Tembus Baru Panarukan. Informasi yang beredar cepat itu memicu kekhawatiran warga, khususnya pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut pada malam hari.
Namun, keresahan itu tak berlangsung lama. Jajaran Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya dibalik peristiwa tersebut. Hasilnya, polisi memastikan bahwa kejadian itu bukanlah aksi begal, melainkan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Pelaku ditangkap pada Senin (27/4/2026) malam bersama barang bukti berupa sepeda motor matik milik korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban EW (38), seorang perempuan asal Desa Sumberkolak. Ia menjadi korban penipuan dengan modus perkenalan melalui media sosial.
Menurut AKP Agung, pelaku memanfaatkan aplikasi TikTok untuk mencari target. Pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama “Alfan” dan mengaku berasal dari Banyuputih. Ia kemudian merayu korban melalui pesan langsung dengan mengatakan bahwa wajah korban mirip dengan mendiang istrinya.
Korban yang terbuai dengan rayuan tersebut kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan dan sepakat untuk bertemu. Pada Minggu (26/4/2026) malam, korban datang ke Alun-Alun Situbondo bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah bernopol P-2274-CE.
Setelah sempat berbincang di area pujasera alun-alun, pelaku mengajak korban pulang dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor tersebut. Tanpa rasa curiga, korban pun menyetujui dan membonceng bersama anaknya di belakang.
Setibanya di Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya. Ia berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban serta anaknya turun dari kendaraan.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun gagal karena nomor teleponnya sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp40 juta.
AKP Agung kembali menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi begal seperti yang ramai diberitakan di media sosial. Tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun penggunaan senjata dalam kejadian tersebut.
“Ini murni tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tipu muslihat. Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo dan sepeda motor Honda PCX milik korban telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi kejadian ini, Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (Dedy)










