banner 700x256

Transparansi Penegakan Hukum, Wakapolres Lampura Saksikan Pemusnahan BB 44 Perkara di Kejari Kotabumi

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H. menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (28/4/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Dwi Army Okik Arisandi, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H., http://Sp.KKLP., AIFO-K, bersama jajaran pegawai Kejaksaan Negeri setempat.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas kasus narkotika, oharda, dan kamtibum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 5 timbangan digital, narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram, tembakau sintetis 45,29 gram, dan 15 butir ekstasi (MDMA) dengan berat netto 20,969 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang lain seperti pakaian, sandal, hingga balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana.

Baca juga :  Lagi, di Ponorogo Mercon Merenggut Dua Nyawa

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., http://M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari proses penegakan hukum yang telah inkracht. Ini juga bentuk transparansi kepada masyarakat serta upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, sinergitas aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan baik.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga terus melakukan monitoring dan koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran setiap tahapan proses hukum.

Heriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *